BRC – Toba Samosir

Brotherhood & Safety Riding is Our Priority

Undang-Undang yang Mewajibkan Penggunaan Helm Standar

Posted by Bambang Irwanto pada 14 Oktober 2012

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

**Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Posted in Berita, Lalu Lintas | Leave a Comment »

Denda Sidang Tilang di Pengadilan

Posted by Bambang Irwanto pada 14 Oktober 2012

Untuk denda lalu lintas, yang menjadi acuan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”). Untuk pelanggaran terhadap rambu jalan, sanksinya diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU 22/2009, yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jadi, untuk pelanggaran rambu lalu lintas sanksinya adalah denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Dengan demikian, sudah benar denda yang dikenakan kepada Anda.

Adapun Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan, mengatur mengenai denda titipan untuk pelanggaran lalu lintas. Jadi, keberlakuannya adalah untuk denda titipan, yang dibayarkan langsung ke bank yang ditunjuk. Denda titipan merupakan salah satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas untuk pelanggar yang tidak dapat hadir pada sidang. Dalam hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat pasal 267 ayat [3] UU 22/2009). Bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat pasal 267 ayat [5] UU 22/2009). Jadi, denda titipan ini diberikan sebelum sidang, bukan dibayarkan pada saat sesudah sidang seperti yang Anda alami.

Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009 menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, acuan mengenai denda titipan ini adalah pada UU 22/2009, bukan lagi pada SK Wakil Ketua PT DKI tersebut.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Posted in Berita, Lalu Lintas, Safety Riding | Leave a Comment »

Inilah Alasan, Menyalakan Lampu di Siang Hari

Posted by Bambang Irwanto pada 14 Oktober 2012

Setelah kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor diumumkan oleh Polri, ternyata masih saja banyak orang yang belum paham keuntungan dari menyalakan motor di siang hari. Ada yang beralasan menyalakan motor di siang hari adal
ah pemborosan energi, ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain. Bahkan ada yang mengeluhkan reflektornya meleleh kepanasan karena terus terusan meyalakan lampu di siang hari.

Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita sendiri.

Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.

Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran anda melalui spion. Sehingga pengendara yang melihat anda akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat anda.

Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.

Jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain.

Bandingkan kedua foto di bawah ini, mana yang menurut anda lebih gampang terlihat.
Perhatikan foto di atas dengan sekilas layaknya kita melihat spion. Motor yang mana yang jelas terlihat?

UULAJ No. 22 Thn 2009
Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Posted in Berita, Lalu Lintas | Leave a Comment »

Bangkit Dari Keterpurukan

Posted by Bambang Irwanto pada 28 Juni 2012

“Jika Anda mau menerima kegagalan dan belajar darinya, jika Anda mau menganggap kegagalan merupakan sebuah karunia yg tersembunyi dan bangkit kembali, maka Anda memiliki potensi menggunakan salah satu sumber kekuatan paling hebat untuk meraih kesuksesan.” ~ Joseph Sugarman

Kehidupan kita tak akan pernah berjalan semulus yang kita pikirkan. Berbagai macam tantangan, misalnya kehilangan pekerjaan atau orang-orang yang dicintai, disabotase, bangkrut dan lain sebagainya, bisa saja menyeret kita dalam keterpurukan. Bila kita melihat ke sekeliling, begitu banyak orang-orang yang tenggelam dalam keterpurukan dan terjerat cukup lama dalam kegelapan, misalnya menjadi pecandu narkoba, budak hutang dan kemiskinan, korupsi atau melakukan tindak kejahatan lainnya lalu dipenjarakan, dan bentuk kemalangan lainnya.

Bila kita cukup cerdas dalam menghadapi tantangan kehidupan, bermacam bentuk benturan keras seperti itu seharusnya tidak membuat kita semakin terpuruk. Tantangan kehidupan adalah kesempatan untuk introspeksi diri. Benturan keras dalam kehidupan akan menjadikan kita lebih mulia, jika kita segera sadar atas kekeliruan yang telah dilakukan, kelemahan yang harus diperbaiki, kembali menyusun dan melaksanakan rencana dengan lebih baik.

“Remember the two benefits of failure. First, if you do fail, you learn what doesn’t work; and second, the failure gives you the opportunity to try new approach. – Ingatlah 2 keuntungan yang kita peroleh dari kegagalan. Yang pertama adalah mempelajari apa yang tidak berjalan dengan baik; dan kedua adalah menjadi kesempatan bagi kita untuk mencoba pendekatan baru,” kata Roger Van Oech.

Menurut Roger, tantangan kehidupan adalah bagian dari perjalanan hidup supaya kita menjadi lebih cerdas menghadapi tantangan kehidupan. Tokoh-tokoh terkenal dan sukses, misalnya Walt Disney, Soichiro Honda, Thomas Edison, Wright Bros, Fred Smith, Mohamad Ali, Henry Ford, Bill Gates, Steve Jobs, Oprah Winfrey, Christoper Columbus, Anthony Robins, dan lain sebagainya, sudah pernah mengalami keras dan sakitnya kehidupan. Tetapi semua pengalaman pahit tersebut justru membimbing mereka ke gerbang kesuksesan.

Kesuksesan mereka bukan semata-mata dipengaruhi oleh faktor pendidikan ataupun modal, apalagi faktor kebetulan. Mereka berhasil lantaran kekuatan dan kecerdasan mereka menghadapi tantangan kehidupan. Menurut Paul G. Stoltz, Phd, dalam bukunya berjudul Adversity Quotient (AQ), ada tiga tipe manusia dalam analogi mendaki gunung:

  • Quitters – orang-orang yang mudah menyerah, sehingga kehidupan mereka semakin terpuruk dalam kemalangan.
  • Campers – orang-orang yang mudah puas dengan apa yang sudah dicapai, sehingga kehidupan mereka biasa-biasa saja.
  • Climbers – orang-orang yang selalu optimis, berpikir positif dan terus bersemangat kerja sampai benar-benar mendapatkan yang mereka inginkan.

Contoh dari tipe orang ke tiga adalah orang-orang yang sukses di dunia ini. Selalu memanfaatkan kesempatan untuk maju dan pulih dari keterpurukan adalah ciri khas mereka yang utama. Tak mengherankan jika mereka melalui setiap rintangan dengan tabah, berjuang keras, dan mental yang kuat.

Tantangan kehidupan memang tidak pernah ada habisnya. Tetapi selama kita terus berusaha memperbaiki diri dan strategi ditambah dengan kesadaran spiritual yang lebih dalam, maka kita akan dapat mencapai tujuan tertinggi. “Our greatest glory is not in never falling, but in rising everytime we fail. – Kejayaan tertinggi bukan karena kita tidak pernah jatuh, melainkan karena kita selalu bangkit lagi ketika gagal,” cetus Confucius.

Oleh sebab itu, perbaiki diri terus-menerus, jangan menunggu sampai kemalangan itu benar-benar datang. Mantapkan keyakinan ketika membuat perencanaan dan menetapkan target yang memungkinkan tercapai. Kemudian langsung melakukan langkah-langkah untuk memastikan hasil maksimal, dengan penuh komitmen dan kerja keras, kecintaan dan semangat. Dengan demikian kita akan memiliki kepekaan sekaligus keseimbangan disaat harus menghadapi tantangan kehidupan yang cukup keras.

Mulai detik ini tanyakanlah pada diri sendiri seberapa besar pengaruh positif yang telah Anda dapatkan atas berbagai situasi yang Anda alami? Pastikan tantangan hidup selama ini membawa Anda pada kedewasaan, kebijaksanaan dan kualitas spiritual yang lebih baik. Dengan demikian Anda akan dapat menilai apakah Anda sudah mampu bangkit dan menjadi manusia yang lebih mulia atau belum.

Sumber: Bangkit Dari Keterpurukan oleh Andrew Ho, motivator, pengusaha, dan penulis buku-buku bestseller.

Posted in Berita, Renungan | Leave a Comment »

Pesta Danau Toba 2011

Posted by Bambang Irwanto pada 30 Desember 2011

Pelaksanaan pesta danau toba telah berlangsung beberapa hari ini, dan hari ini tanggal 30 Desember 2011 puncak acara sekaligus acara penutupan berlangsung.
Kru BRC tidak mau ketinggalan dalam event ini. Turing jarak dekatpun dijabani. Walau jarak antara Balige-Prapat hanya ditempuh satu jam dengan kecepatan rata-rata 60 km/jam.
Kondisi cuaca pada siang harinya cukup panas terik dan berubah drastis memasuki sore hari dan malam hari. Saat berita ini diturunkan kondisi cuaca gerimis, sehingga jalanan cukup licin akibat becek yang dibuat banyaknya abu pada siang harinya.
Saat ini, di lapangan tempat pelaksanaan kegiatan PDT 2011 berlangsung, tengah berjalan hiburan yang dimeriahkan oleh artis-artis batak ibukota setelah pada malam sebelumnya dimeriahkan oleh group band Wali dari Jakarta.
Rombongan BRC yang turun ke acara PDT 2011 berjumlah 8 unit 12 rider. Dan sekitar pukul 23.00 Wib, rombongan bergerak kembali ke Balige kembali. Melihat kondisi cuaca yang kurang bersahabat dan jalan yang licin, maka rombongan berjalan perlahan. Biarlah lambat asal selamat. Yang penting safety.

Posted in Berita | Leave a Comment »