BRC – Toba Samosir

Brotherhood & Safety Riding is Our Priority

Denda Sidang Tilang di Pengadilan

Posted by Bambang Irwanto pada 14 Oktober 2012

Untuk denda lalu lintas, yang menjadi acuan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”). Untuk pelanggaran terhadap rambu jalan, sanksinya diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU 22/2009, yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jadi, untuk pelanggaran rambu lalu lintas sanksinya adalah denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Dengan demikian, sudah benar denda yang dikenakan kepada Anda.

Adapun Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan, mengatur mengenai denda titipan untuk pelanggaran lalu lintas. Jadi, keberlakuannya adalah untuk denda titipan, yang dibayarkan langsung ke bank yang ditunjuk. Denda titipan merupakan salah satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas untuk pelanggar yang tidak dapat hadir pada sidang. Dalam hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat pasal 267 ayat [3] UU 22/2009). Bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat pasal 267 ayat [5] UU 22/2009). Jadi, denda titipan ini diberikan sebelum sidang, bukan dibayarkan pada saat sesudah sidang seperti yang Anda alami.

Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009 menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, acuan mengenai denda titipan ini adalah pada UU 22/2009, bukan lagi pada SK Wakil Ketua PT DKI tersebut.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tinggalkan komentar